Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya secara online dan gratis berdasarkan luas serta kapasitas penyimpanan yang ditentukan, dengan kewenangan pendaftaran berada di tangan bupati/wali kota atau gubernur untuk Jakarta. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran ini akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7639
- Jumlah diDownload
- 604
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 90
- Nomor Tambahan
- 6346
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2019