Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 33 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya secara online dan gratis berdasarkan luas serta kapasitas penyimpanan yang ditentukan, dengan kewenangan pendaftaran berada di tangan bupati/wali kota atau gubernur untuk Jakarta. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran ini akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
33
Tahun
2019
Tentang
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7639
Jumlah diDownload
604
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
90
Nomor Tambahan
6346
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah