Peraturan PEMERINTAH PUSAT

Halaman 36 dari 88 · 2.625 dokumen

Keppres Nomor 4 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022

Kepres No. 4 Tahun 2022 menetapkan tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka. Bagi PNS yang karena jabatan tidak diberikan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak mereka terima.

berlaku
Keppres Nomor 9 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (sebagai pelaksana tugas Presiden) untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada periode 26 Juni hingga 2 Juli 2022. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru selama masa penugasan, dan tugas ini berakhir segera setelah Presiden kembali ke Indonesia.

berlaku
Keppres Nomor 13 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022

Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2022 menetapkan gambar tujuh Pahlawan Nasional (Soekarno, Hatta, Djuanda Kartawidjaja, Ratulangi, Frans Kaisiepo, Idham Chalid, dan Mohammad Hoesni Thamrin, serta Tjut Meutia) sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan nilai pecahan tertentu. Penetapan ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan tersebut dan telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing.

berlaku
Keppres Nomor 3 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022

Keputusan Presiden ini mengubah susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia 2022 dengan menetapkan struktur baru yang terdiri dari Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Tim Asistensi, Koordinator Harian, dan Sekretariat. Perubahan juga mencakup penambahan tugas spesifik bagi Ketua untuk mengoordinasikan berbagai pertemuan tingkat menteri dan menetapkan rencana induk serta anggaran, serta penjabaran lebih rinci mengenai jenis-jenis bidang yang ditangani seperti Logistik, Komunikasi, Side Events, dan Pengamanan.

berlaku
Keppres Nomor 2 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022

Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2022 menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara untuk mengenang Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil menegakkan eksistensi Indonesia di mata dunia internasional. Perayaan ini bukan merupakan hari libur dan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai sejarah perjuangan, persatuan, serta semangat patriotik bangsa Indonesia.

berlaku
PP Nomor 35 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang dikelola berdasarkan statuta dan struktur organ internal seperti Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, serta Rektor. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) PP No. 4 Tahun 2014.

berlaku
PP Nomor 36 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2022 menetapkan status Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang dikelola berdasarkan statuta dan struktur organ internal seperti Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Rektor. Peraturan ini juga mendefinisikan hierarki unsur akademik dan non-akademik, termasuk Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Departemen, Program Studi, serta pejabat fungsional seperti Dekan dan Dosen.

berlaku
PP Nomor 38 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2022 menetapkan Universitas Syiah Kuala sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dengan struktur organisasi yang terdiri dari Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Rektor. Dokumen ini juga mendefinisikan tata nama dan fungsi unsur-unsur akademik seperti Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Departemen, Program Studi, serta peran Dekan dan Dosen dalam pengelolaan pendidikan.

berlaku
PP Nomor 37 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 menetapkan status Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan landasan hukum UU No. 12 Tahun 2012 dan PP No. 4 Tahun 2014. Dokumen ini mendefinisikan struktur tata kelola UNESA yang terdiri dari organ pengawas (Majelis Wali Amanat), organ akademik (Senat Akademik), serta unsur pelaksana dipimpin oleh Rektor, Dekan, dan Dosen.

berlaku
PP Nomor 56 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Kekayaan Intelektual Komunal

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan bahwa pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat hukum adat atau komunitas lokal.

berlaku
Perpres Nomor 10 Tahun 2022 pemerintah pusat 2022

Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022

PPATK adalah lembaga independen yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas utama mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK menyelenggarakan fungsi pencegahan, pengelolaan data, pengawasan kepatuhan pelapor, serta analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.

berlaku
PP Nomor 1 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021

berlaku
Perpres Nomor 2 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing)

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo mengesahkan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang diadopsi di Den Haag pada 5 Oktober 1961, termasuk dengan Pernyataan khusus mengenai ruang lingkup dokumen publik. Konvensi ini bertujuan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan merupakan dasar hukum pemberlakuan konvensi tersebut.

berlaku
Perpres Nomor 5 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

berlaku
Perpres Nomor 3 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang, dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

berlaku
Perpres Nomor 4 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN secara bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

berlaku
Perpres Nomor 6 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut sebagai insentif sesuai beban kerja dan tanggung jawab. Besaran tunjangan ini diatur dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan utama.

berlaku
PP Nomor 2 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021

berlaku
PP Nomor 4 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021

berlaku
Perpres Nomor 8 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan sistem pertahanan negara untuk periode 2020-2024 guna meningkatkan kemampuan pertahanan melalui penguatan komponen cadangan, industri, dan kerja sama internasional. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi acuan bagi perencanaan serta pengawasan pertahanan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas korupsi.

berlaku
Perpres Nomor 7 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan strategi komprehensif untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia selama periode 2020-2024 melalui serangkaian kegiatan sistematis dan terpadu. Definisi yang diatur mencakup ekstremisme sebagai keyakinan atau tindakan kekerasan untuk mendukung terorisme, serta terorisme sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa takut meluas, korban massal, atau kerusakan objek vital dengan motif ideologi, politik, atau keamanan.

berlaku
PP Nomor 3 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021

berlaku
PP Nomor 6 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021

berlaku
PP Nomor 7 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021

berlaku
PP Nomor 9 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

berlaku
PP Nomor 11 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

berlaku
PP Nomor 13 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Penyelenggaraan Rumah Susun

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021

berlaku
PP Nomor 10 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021

dicabut
Perpres Nomor 23 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan ini mengubah definisi Kebijakan Satu Peta (KSP) sebagai arahan strategis untuk menyelaraskan rencana tata ruang nasional dengan pemanfaatan ruang eksisting, serta memperluas cakupan peta bidang perekonomian, kemaritiman, dan kebencanaan. Perubahan ini juga menyesuaikan struktur kelembagaan tim percepatan dan pelaksana kebijakan untuk mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi organisasi terkait.

berlaku
Perpres Nomor 19 Tahun 2021 pemerintah pusat 2021

Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 memindahkan penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara. Dengan perpindahan ini, Yayasan Harapan Kita diwajibkan menyerahkan laporan serta melakukan serah terima aset, termasuk dilarang membuat perjanjian baru tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah