Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 memindahkan penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara. Dengan perpindahan ini, Yayasan Harapan Kita diwajibkan menyerahkan laporan serta melakukan serah terima aset, termasuk dilarang membuat perjanjian baru tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2731
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 88
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021