Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 9 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (sebagai pelaksana tugas Presiden) untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada periode 26 Juni hingga 2 Juli 2022. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru selama masa penugasan, dan tugas ini berakhir segera setelah Presiden kembali ke Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
9
Tahun
2022
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
618
Jumlah diDownload
290

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah