Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (sebagai pelaksana tugas Presiden) untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada periode 26 Juni hingga 2 Juli 2022. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru selama masa penugasan, dan tugas ini berakhir segera setelah Presiden kembali ke Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 618
- Jumlah diDownload
- 290