Kembali
Memuat PDF…
Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Kepres No. 4 Tahun 2022 menetapkan tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka. Bagi PNS yang karena jabatan tidak diberikan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak mereka terima.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Tentang
- CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 664
- Jumlah diDownload
- 291