Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 4 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Kepres No. 4 Tahun 2022 menetapkan tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka. Bagi PNS yang karena jabatan tidak diberikan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak mereka terima.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2022
Tentang
CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
664
Jumlah diDownload
291

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah