Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 13 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2022 menetapkan gambar tujuh Pahlawan Nasional (Soekarno, Hatta, Djuanda Kartawidjaja, Ratulangi, Frans Kaisiepo, Idham Chalid, dan Mohammad Hoesni Thamrin, serta Tjut Meutia) sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas tahun emisi 2022 dengan nilai pecahan tertentu. Penetapan ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan tersebut dan telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2022
Tentang
PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
668
Jumlah diDownload
724

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah