Kembali
Memuat PDF…
Kekayaan Intelektual Komunal
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat hukum adat atau komunitas lokal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2022
- Tentang
- KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7192
- Jumlah diDownload
- 2793
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 232
- Nomor Tambahan
- 6837
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2022