Kembali
Memuat PDF…
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang dikelola berdasarkan statuta dan struktur organ internal seperti Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, serta Rektor. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) PP No. 4 Tahun 2014.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Oktober 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1795
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 207
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2022
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO