Kembali
Memuat PDF…
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
dilihat 0×
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Desember 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Jumlah dilihat
- 6362
- Jumlah diDownload
- 958
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 20
- Nomor Tambahan
- 6622
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh