Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 30 dari 88 · 2.625 dokumen
Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan jenis dan besaran hak keuangan bulanan bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dengan Direktur Eksekutif menerima Rp61.360.000,00 dan besaran berbeda untuk jabatan lain seperti Kepala Divisi hingga Analis Tingkat V. Selain gaji, manajemen ini juga berhak atas fasilitas berupa biaya perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 agar pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha dalam proses tersebut. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penanggulangan pandemi dengan dinamika pelaksanaan di lapangan.
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) sebagai dokumen perencanaan nasional berjangka 20 tahun (2021–2040) untuk mewujudkan keadaan terhindarnya risiko kecelakaan lalu lintas. Dokumen ini menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi lima tahunan di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah, serta mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan dalam manajemen keselamatan melalui koordinasi terstruktur.
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan jenis dan bidang Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2022 yang dibagi menjadi DAK Fisik Reguler (meliputi pendidikan, kesehatan, jalan, air minum, sanitasi, dan perumahan) serta DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler dirancang khusus untuk mendanai kegiatan fisik yang menjadi urusan daerah guna memenuhi pelayanan dasar dan mendukung prioritas nasional.
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Pengelola Aset
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Len Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022
Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan aset negara, pengawasan, hingga pengembangan SDM transportasi.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan mutu dan produktivitas kinerja sesuai beban kerja serta tanggung jawab pekerjaan. Ketentuan ini juga menyesuaikan aturan sebelumnya (Perpres No. 4 Tahun 2012) untuk mengakomodasi perkembangan lingkup tugas dan fungsi jabatan tersebut.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah tugas Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI) untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam forum bilateral, regional, dan multilateral guna mengamankan kepentingan nasional serta meningkatkan akses pasar. Susunan keanggotaan Tim PPI juga diperbarui dengan menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan memasukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai anggota.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2022 menetapkan rencana zonasi untuk kawasan antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara guna mengatur tata ruang laut yang mencakup berbagai fungsi seperti budi daya, lindung, dan pemanfaatan umum. Zonasi ini didasarkan pada potensi sumber daya alam dan kebutuhan untuk menjaga kedaulatan serta keamanan nasional di wilayah perbatasan tersebut.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah definisi kepariwisataan sebagai kegiatan multidimensi yang melibatkan interaksi antara wisatawan, masyarakat, pemerintah, dan pengusaha, serta memperjelas koordinasi strategis sebagai upaya pemerintah mencapai keselarasan dan keterpaduan dalam perencanaan serta pelaksanaan tugas. Tujuannya adalah optimalisasi koordinasi lintas sektor untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian/lembaga guna meningkatkan hasil guna dan daya guna penyelenggaraan kepariwisataan.
Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Argentine Republic)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2022 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Indonesia dan Argentina yang ditandatangani pada 17 Januari 2013 untuk meningkatkan konektivitas penerbangan guna mendukung perdagangan, jasa, dan investasi. Pengesahan ini didasarkan pada upaya memperkuat perekonomian nasional serta mempererat hubungan antarbangsa sesuai amanat UUD 1945 dan UU Perjanjian Internasional.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pranata Informasi Diplomatik berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan perwakilan RI, serta akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Tunjangan Diplomat sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan perwakilan RI, serta akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan ini menjamin bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional akibat penataan birokrasi tidak mengalami penurunan penghasilan, dengan besaran baru berupa akumulasi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS instansi pusat), dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut sebagai insentif atas beban kerja dan tanggung jawab. Besaran tunjangan ini tercantum dalam Lampiran peraturan, dihentikan jika pegawai diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, dan sumber paguannya untuk instansi pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 menetapkan Program Paskibraka sebagai program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila, di mana Paskibraka bertugas mengibarkan duplikat Bendera Pusaka pada peringatan HUT Proklamasi dan Hari Lahir Pancasila. Program ini dilaksanakan secara terencana dan terpadu di bawah koordinasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 menetapkan hak keuangan bulanan bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan besaran untuk Ketua Rp42 juta, Anggota Rp32.196.000, dan Sekretaris maksimal 50% dari tunjangan. Hak keuangan ini dikenakan pajak penghasilan, dan bagi Pengurus yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, penghitungannya memperhitungkan gaji serta tunjangan yang sudah diterima.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bio Farma
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka penguatan fungsi penyuluhan pertanian untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, pendapatan, serta kesejahteraan pelaku utama dan usaha pertanian melalui akses informasi pasar, teknologi, dan permodalan. Definisi pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, dengan penyuluh terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Swadaya, dan Swasta yang bertugas membimbing petani dan pelaku usaha.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2022 menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp21.449.000 untuk Ketua, Rp20.034.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp18.211.000 untuk Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian). Hak dan fasilitas ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan dan dihentikan jika pejabat tersebut berhenti atau diberhentikan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Teknisi Siaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan mutu dan produktivitas kinerja pegawai, menggantikan aturan lama yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan tugas dan fungsi jabatan.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan rencana zonasi untuk kawasan antarwilayah Laut Maluku guna menyelenggarakan perencanaan tata ruang laut sesuai ketentuan UU Kelautan dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut. Zonasi ini mengklasifikasikan wilayah laut menjadi berbagai fungsi seperti kawasan budi daya, lindung, konservasi, pemanfaatan umum, strategis nasional, serta alur pelayaran untuk mengatur kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan.