Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 31 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022

dilihat 5×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
31
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10334
Jumlah diDownload
552
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
46
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah