Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022
dilihat 5×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10334
- Jumlah diDownload
- 552
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 46
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2022