Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 48 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pranata Informasi Diplomatik berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan perwakilan RI, serta akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
48
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8876
Jumlah diDownload
577
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
82
Tanggal Pengundangan
04 April 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah