Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pranata Informasi Diplomatik berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan perwakilan RI, serta akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8876
- Jumlah diDownload
- 577
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 82
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2022