Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 28 dari 88 · 2.625 dokumen
Pmk NO 145 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan di desa. Aturan ini diterbitkan berdasarkan mandat UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN dan Pengelolaan Transfer ke Daerah. Fokus utamanya adalah memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola dana tersebut secara efektif dan akuntabel.
Penguatan Moderasi Beragama
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah pusat, daerah, dan umat beragama untuk memperkuat moderasi beragama melalui penyesuaian cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah membangun harmoni, kerukunan, serta kemaslahatan umum dengan menyeimbangkan relasi antara beragama dan berbudaya. Pelaksanaan penguatan ini mencakup penyusunan indikator, strategi, serta pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang ini menegahi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk mengatasi kegentingan yang memaksa dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum terkait kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, dan kesejahteraan pekerja. Langkah ini juga dilakukan guna memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui metode omnibus untuk menciptakan kepastian hukum dan sinkronisasi regulasi.
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional yang menjadi tanggung jawab Menteri Agama untuk mengkoordinasikan seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan perwakilan di Arab Saudi. Koordinasi ini mencakup perencanaan dan pelaksanaan layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, serta aspek pelindungan dan pembinaan jemaah haji.
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat secara bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, serta menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran peraturan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022
Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan pedoman dan rencana aksi untuk mempercepat penumbuhan wirausaha guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional dalam periode 2021-2024. Regulasi ini mengintegrasikan program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui kebijakan tunggal yang didukung oleh sistem informasi dan ekosistem kewirausahaan nasional.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022
Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022
Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan mekanisme koordinasi lintas sektor antara kementerian/lembaga, pemerintah pusat, dan daerah untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, serta kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bagi warga negara berusia 16 hingga 30 tahun. Tujuannya adalah mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing melalui penyelarasan program dan kegiatan di tingkat nasional maupun daerah.
Kementerian Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022
Kementerian Perdagangan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dibantu Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden. Fungsi utamanya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan penguatan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, perdagangan luar negeri, serta pengembangan ekspor dan sistem resi gudang. Kementerian ini juga bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, mengelola barang milik negara, serta melakukan pengawasan dan bimbingan teknis di lingkungan kementeriannya.
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, sedangkan untuk instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2022 menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan revitalisasi fasilitas Pangkalan TNI AU/Bandar Udara Halim Perdanakusuma melalui Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya. Pekerjaan revitalisasi mencakup perbaikan landas pacu, peningkatan kapasitas apron, renovasi gedung, serta perbaikan drainase yang dilaksanakan dengan metode *design and build*.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan rencana zonasi untuk Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dengan membagi wilayah tersebut ke dalam beberapa peruntukan ruang laut, seperti kawasan budi daya, lindung, konservasi, dan pemanfaatan umum. Pembagian ini didasarkan pada potensi sumber daya alam, kondisi geografis, serta kebutuhan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan laut.
Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam Lampiran peraturan, sementara pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Agen Intelijen secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan sumber dana bagi instansi pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.