Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 14 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
14
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4476
Jumlah diDownload
895
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
24
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah