Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4476
- Jumlah diDownload
- 895
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 24
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2022