Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 27 dari 88 · 2.625 dokumen
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023
Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana cukai tertentu (Pasal 50, 52, 54, 56, 58 UU Cukai) paling lama 6 bulan jika tersangka telah membayar denda administratif sebesar 4 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Prosedur ini dimulai dengan penyidik memberitahukan hak tersebut kepada tersangka, yang kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk diteliti dan diputuskan penghentiannya.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan ini memperluas ruang lingkup kendaraan listrik berbasis baterai, menyesuaikan persentase komponen dalam negeri, serta memperkuat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat adopsi kendaraan tersebut.
Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 menetapkan struktur rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 yang mencakup penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta pembiayaan anggaran. Anggaran belanja negara dibagi menjadi belanja pemerintah pusat (kementerian/lembaga dan bendahara umum negara) dan transfer ke daerah yang terdiri dari dana bagi hasil, alokasi umum/khusus, otonomi khusus, keistimewaan Yogyakarta, dan dana desa. Rincian teknis untuk setiap komponen anggaran tersebut tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023
Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2023 menetapkan kewenangan akses bagi Presiden, pejabat eksekutif, gubernur, bupati/wali kota, serta masyarakat untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional guna mempercepat Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000. Akses ini dikelola secara terpusat oleh Sekretariat Kebijakan Satu Peta, Sekretariat Satu Data Indonesia, dan Walidata sesuai kategori pemegang akses yang ditentukan.
Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 menetapkan kerangka hukum untuk peran aktif Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional yang berada di luar yurisdiksi nasional. Pengaturan ini didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 dan bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya tersebut sebagai warisan bersama umat manusia secara terencana dan sistematis.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Hutama Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2023
Presiden menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Hutama Karya untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera. Nilai penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan didasarkan pada ketentuan UU Cipta Kerja serta peraturan perbendaharaan yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan agar Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya, asalkan mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI/2022 dan bertujuan menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum terkini.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023
Peraturan ini menyempurnakan pengaturan penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk penyediaan tanah pembangunan nasional dengan memperjelas definisi masyarakat, cakupan tanah yang diamanatkan, serta persyaratan penguasaan tanah secara fisik minimal 10 tahun secara terus menerus dan itikad baik. Perubahan juga mencakup ketentuan teknis pelaksanaan, bentuk pemberian santunan, besaran nilai santunan, serta mekanisme pendelegasian kewenangan dan penyediaan hibah tanah pengganti.
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 ini mengatur pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, yang dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam UU Keuangan Negara dan APBN 2022. Latar belakang pembentukan undang-undang ini mencakup kebutuhan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang terbuka, bertanggung jawab, serta merespons kebijakan luar biasa yang diambil selama masa pandemi COVID-19.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) melalui konversi piutang pokok negara berupa Rekening Dana Investasi, Subsidiary Loan Agreement, dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Tindakan ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut, dengan dasar hukum dari APBN Tahun 2023 dan UU Cipta Kerja.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2023
Presiden menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perum LPPN Indonesia bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha demi efisiensi dan efektivitas layanan navigasi penerbangan. Langkah ini didasarkan pada UU Cipta Kerja dan peraturan terkait penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Asdp Indonesia Ferry
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT ASDP Indonesia Ferry melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian Perhubungan yang berasal dari APBN periode 2013 hingga 2020. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan persero tersebut.
Pengesahan Treaty On The Prohibition Of Nuclear Weapons (Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023
Indonesia mengesahkan Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir yang ditandatangani pada 20 September 2017 di New York, dengan ketentuan bahwa traktat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pengesahan ini dilakukan untuk mendukung komitmen Indonesia dalam upaya pelucutan dan nonproliferasi senjata nuklir sesuai tujuan Pembukaan UUD 1945.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Len Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2023 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Len Industri untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung industri pertahanan nasional. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara serta UU Cipta Kerja.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka penguatan industri asuransi Indonesia. Penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan bertujuan untuk mendukung restrukturisasi serta pengalihan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Aviasi Pariwisata Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan mendukung pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika serta Sanur. Dana penyertaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan UU Cipta Kerja serta peraturan tata cara penyertaan modal sebelumnya.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perum LPPN Indonesia melalui mekanisme penyalihan barang milik negara dari Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha perum tersebut sesuai amanat peraturan sebelumnya.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Len Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2023 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Len Industri untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung industri pertahanan nasional. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI).
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Aviasi Pariwisata Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2023 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia melalui pengalihan aset berupa barang milik negara dari Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati. Aset tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2014, 2015, dan 2017. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan persero tersebut.
Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 menetapkan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penyesuaian ini mencakup tarif dasar sesuai UU Pajak Penghasilan serta tarif efektif untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pejabat negara dan pegawai negeri.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Brantas Abipraya
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Brantas Abipraya melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 hingga 1975/1976 untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Sarana Multigriya Finansial untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam mendukung pembiayaan perumahan terjangkau. Dana penyertaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 guna menjaga kesinambungan sektor pembiayaan sekunder perumahan.
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023
Masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 12 Keppres No. 30 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan sebelumnya.
Penyelenggaraan Kebun Raya
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ dengan tujuan utama mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan. Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan yang terencana melalui kolaborasi berbagai pihak, serta menetapkan fungsi utama Kebun Raya meliputi konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 menetapkan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas yang mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. Fokus utamanya adalah mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu, serta penguatan pencegahan korupsi dan keamanan siber.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2023 menetapkan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 yang disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. Pemutakhiran ini mencakup revisi narasi, matriks pembangunan (prioritas, program, kegiatan, dan proyek), serta matriks proyek prioritas strategis/major project beserta alokasi pendanaannya. Seluruh detail pemutakhiran tersebut tercantum dalam tiga lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Wii.ayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Sei"atan
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang untuk kawasan perbatasan negara di wilayah perencanaan Yetetkun, Provinsi Papua Selatan, guna mewujudkan pertahanan, keamanan, dan kemandirian ekonomi wilayah tersebut. Penetapan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait tata ruang dan pemerintahan daerah, termasuk UU Cipta Kerja dan UU pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang untuk kawasan perbatasan negara di tiga lokasi strategis (Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk) di Kalimantan Barat guna mewujudkan fungsi pertahanan, keamanan, serta budi daya ekonomi yang mandiri. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan menjamin keutuhan kedaulatan negara dan mengatur penataan ruang di kawasan perbatasan sesuai dengan berbagai undang-undang penataan ruang dan pemerintahan daerah yang berlaku.
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 menetapkan Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali sebagai penjabaran rinci dan perangkat operasional dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dokumen ini mengatur sistem penataan ruang yang mencakup struktur ruang, pola ruang, serta pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Pulau Jawa-Bali untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 menetapkan Rencana Tata Ruang untuk Kawasan Strategis Nasional berupa Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai wujud penataan ruang yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang darat, laut, dan udara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang penataan ruang dan kelautan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja untuk memastikan pengelolaan kawasan tersebut secara terencana dan sistematis.