Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Teknisi Siaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan mutu dan produktivitas kinerja pegawai, menggantikan aturan lama yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan tugas dan fungsi jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9136
- Jumlah diDownload
- 588
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 43
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007