Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan mutu dan produktivitas kinerja sesuai beban kerja serta tanggung jawab pekerjaan. Ketentuan ini juga menyesuaikan aturan sebelumnya (Perpres No. 4 Tahun 2012) untuk mengakomodasi perkembangan lingkup tugas dan fungsi jabatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4538
- Jumlah diDownload
- 936
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 32
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012