Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6284
- Jumlah diDownload
- 568
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 23
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2022