Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi kepariwisataan sebagai kegiatan multidimensi yang melibatkan interaksi antara wisatawan, masyarakat, pemerintah, dan pengusaha, serta memperjelas koordinasi strategis sebagai upaya pemerintah mencapai keselarasan dan keterpaduan dalam perencanaan serta pelaksanaan tugas. Tujuannya adalah optimalisasi koordinasi lintas sektor untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian/lembaga guna meningkatkan hasil guna dan daya guna penyelenggaraan kepariwisataan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10145
- Jumlah diDownload
- 725
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 40
- Tanggal Pengundangan
- 09 Februari 2022
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014