Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11196
- Jumlah diDownload
- 539
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 81
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2022