Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Tunjangan Diplomat sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan perwakilan RI, serta akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4678
- Jumlah diDownload
- 608
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 80
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008