Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 46 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Tunjangan Diplomat sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan perwakilan RI, serta akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
46
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4678
Jumlah diDownload
608
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
80
Tanggal Pengundangan
04 April 2022

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah