Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 52 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Presiden Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2 triliun ke dalam modal saham PT Kereta Api Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya guna memenuhi kebutuhan angkutan kereta api perkotaan. Penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dan didasarkan pada ketentuan undang-undang terkait Badan Usaha Milik Negara serta Cipta Kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
52
Tahun
2024
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1588
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
409
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah