Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2 triliun ke dalam modal saham PT Kereta Api Indonesia untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya guna memenuhi kebutuhan angkutan kereta api perkotaan. Penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dan didasarkan pada ketentuan undang-undang terkait Badan Usaha Milik Negara serta Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1588
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 409
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI