Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Bendahara Umum Negara dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan sinkronisasi belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah. Dokumen ini menggantikan peraturan lama untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan penguatan sistem perencanaan serta penganggaran nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6385
- Jumlah diDownload
- 1645
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 25
- Nomor Tambahan
- 6850
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010