Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas (perjalanan dinas serta jaminan sosial) bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan. Hak keuangan tersebut dikenakan pajak penghasilan, dan bagi yang merangkap jabatan, hanya menerima hak dengan nilai tertinggi. Fasilitas perjalanan dinas diberikan setara dengan standar jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3164
- Jumlah diDownload
- 666
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 8
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno