Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 23 dari 88 · 2.625 dokumen
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2023 menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dengan luas 498 hektar di Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, yang difokuskan untuk pengembangan pariwisata dan industri kreatif guna menciptakan lapangan kerja. Batas wilayahnya mencakup Kelurahan Serangan dan berbatasan langsung dengan Selat Badung di tiga sisi, serta ditetapkan pengelolaannya oleh Dewan Nasional dalam waktu paling lama 30 hari sejak berlakunya peraturan ini.
Wilayah Pertambangan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur definisi dan tahapan kegiatan pertambangan serta jenis-jenis izin usaha pertambangan (IUP, IPR, IUPK, SIPB) yang berlaku di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan kerangka hukum yang jelas bagi pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Provinsi Maluku
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023
UU No. 13 Tahun 2023 menetapkan tanggal 1 Juli 1958 sebagai hari pembentukan Provinsi Maluku yang mencakup 9 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota di Ambon. Provinsi ini memiliki karakteristik wilayah berupa kawasan kepulauan, pesisir, pegunungan, taman nasional, serta perairan laut dan pulau-pulau kecil termasuk perbatasan negara.
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023
PP No. 27 Tahun 2023 menetapkan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengelola persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta menyelenggarakan pemerintahan di wilayahnya, dengan pengecualian urusan pemerintahan absolut seperti politik luar negeri, pertahanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama. Otorita ini bertindak sebagai pemerintah daerah khusus setingkat provinsi yang dipimpin oleh Kepala Otorita, dengan tugas utama mewujudkan superhub ekonomi di Kalimantan Timur berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Mandiri Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Bank Mandiri Tbk akibat penjualan saham, penambahan modal, dan pengalihan saham ke Lembaga Pengelola Investasi. Perubahan ini didasarkan pada serangkaian transaksi sejak tahun 2003 hingga pengalihan modal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja, nilai tambah, serta peran masyarakat dalam kepemilikan saham bank tersebut.
Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) Damri
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan ini menggabungkan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perum DAMRI untuk meningkatkan konektivitas nasional dan standarisasi layanan transportasi. Dengan penggabungan tersebut, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi, sehingga seluruh hak, kewajiban, dan kekayaannya beralih secara hukum kepada Perum DAMRI.
Provinsi Jawa Timur
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023
Undang-Undang ini menggantikan regulasi lama untuk menata ulang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Jawa Timur guna meningkatkan efektivitas. UU ini menetapkan 4 Maret 1950 sebagai tanggal pembentukan provinsi dan 12 Oktober sebagai hari jadi, serta mengonfirmasi bahwa wilayah Jawa Timur terdiri atas 29 kabupaten dan 9 kota.
Provinsi Jawa Tengah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
UU No. 11 Tahun 2023 menetapkan bahwa Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 29 kabupaten dan 6 kota dengan ibu kota di Kota Semarang, serta menetapkan tanggal 19 Agustus sebagai hari jadi provinsi. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan lama dalam UU No. 10 Tahun 1950 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023
UU No. 8 Tahun 2023 menetapkan tanggal 15 April 1948 sebagai hari pembentukan Provinsi Sumatera Utara dan mengatur cakupan wilayahnya yang terdiri atas 25 kabupaten serta 8 kota, termasuk Medan, Pematangsiantar, dan Sibolga.
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur secara komprehensif dan terpadu tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja. Pengaturan ini menggantikan aturan lama dengan menetapkan definisi kompetensi kerja, jenis standar kompetensi (nasional, internasional, dan khusus), serta mekanisme penerbitan sertifikat oleh lembaga yang terlisensi.
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Gelas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 menetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas karena kinerja, agilitas pasar, dan kemampuan melanjutkan usaha perusahaan tidak dapat dipertahankan lagi. Keputusan pembubaran ini didasarkan pada hasil kajian aspek kinerja serta Rapat Umum Pemegang Saham yang sebelumnya telah menetapkan pembubaran tersebut. Status PT Industri Gelas sebagai persero resmi berakhir efektif sejak berlakunya peraturan pemerintah ini.
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan PP No. 56 Tahun 2011 untuk mengatur pembiayaan proyek infrastruktur nasional melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dan percepatan pembangunan. PP ini mendefinisikan mekanisme penerbitan SBSN oleh Pemerintah kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah/BUMN sebagai Pemrakarsa dan Penerima Penerusan untuk mendanai proyek yang telah masuk dalam Daftar Prioritas Proyek SBSN.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2I Tahun 2Oi9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama, penyakit karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina untuk menjaga keamanan pangan, pakan, dan sumber daya genetik di Indonesia. Ketentuan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian terhadap jenis asing invasif, tumbuhan/satwa liar, serta satwa langka yang masuk atau keluar dari wilayah negara.
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Kertas Kraft Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023
PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan efektif sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini karena kinerja perusahaan dinilai tidak dapat dipertahankan lagi. Keputusan pembubaran ini didasarkan pada hasil kajian aspek kinerja dan pasar serta telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Maret 2022.
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 menetapkan ketentuan umum mengenai definisi dan dasar hukum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah untuk memberikan pedoman penyusunan peraturan daerah. Pajak Daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa tanpa imbalan langsung, sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan atas jasa atau izin khusus yang disediakan pemerintah daerah. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang terencana dan sistematis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Pertanian, mencakup layanan edukasi, perizinan, karantina, pendidikan, pelatihan, penyediaan sarana prasarana, royalti alih teknologi, serta denda administratif bagi pelaku usaha yang melanggar standar atau ketentuan perizinan. Tarif untuk sebagian besar jenis layanan ditentukan berdasarkan lampiran peraturan, sementara tarif untuk royalti alih teknologi dan denda administratif diatur melalui kontrak kerja sama atau ketentuan spesifik terkait pelanggaran.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, meliputi biaya permohonan surat keterangan, pendaftaran surat kuasa, serta denda administratif. Untuk kasus penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, tarif dihitung menggunakan formula persentase tertentu dari nilai aset atau nilai penjualan yang terlibat.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
UU No. 7 Tahun 2023 mengubah UU Pemilu 2017 untuk menata ulang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR/DPRD akibat pemekaran provinsi di Papua, serta menyesuaikan jadwal kampanye dan penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Nusantara tahun 2024 guna menjaga stabilitas politik.
Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023
UU No. 14 Tahun 2023 menetapkan tanggal 23 Mei 1957 sebagai tanggal resmi pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah dan mengonfirmasi bahwa provinsi ini terdiri atas 13 kabupaten serta Kota Palangka Raya sebagai ibu kotanya.
Landas Kontinen
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2023
UU No. 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen bertujuan memantapkan landasan hukum pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan di landas kontinen demi kesejahteraan rakyat, menggantikan UU lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Undang-undang ini mendefinisikan landas kontinen sebagai dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga jarak 200 mil laut, atau paling jauh 350 mil laut (atau 100 mil laut dari kedalaman 2.500 meter) berdasarkan perjanjian internasional, serta mengatur sumber daya alam dan kegiatan penelitian ilmiah di wilayah tersebut.
Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan besaran tambahan premi yang harus dibayarkan oleh bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk membiayai program restrukturisasi perbankan guna menangani masalah yang membahayakan perekonomian nasional. Besaran premi tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko kesehatan bank yang dinilai menggunakan pendekatan berbasis risiko. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut untuk menanggulangi dampak negatifnya terhadap ekosistem pesisir, kesehatan laut, serta menjaga kelancaran pelayaran melalui perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan yang terintegrasi.
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah 12023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023
Keppres No. 12 Tahun 2023 mengubah besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M untuk menampung tambahan kuota 8.000 jemaah dari Arab Saudi. Perubahan ini menyesuaikan pengeluaran dengan nilai manfaat yang ditetapkan sebesar Rp8.378.672.709.502,09 untuk menutupi selisih biaya perjalanan.
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada The Association Of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2023
Keppres No. 10 Tahun 2023 mengubah susunan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023 dengan membagi struktur menjadi dua kelompok utama: Penanggung Jawab Substansi Pilar Politik, Hukum, dan Keamanan yang dipimpin oleh Menko Polhukam, serta Penanggung Jawab Substansi Pilar Ekonomi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2Oo4 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2023
Keputusan Presiden ini mengubah daftar perizinan atau perjanjian pertambangan di kawasan hutan yang dikecualikan dari larangan, dengan tujuan mempercepat transisi energi dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik melalui optimalisasi usaha pertambangan. Perubahan ini menyesuaikan daftar pemegang izin yang telah ditandatangani sebelum berlakunya UU Kehutanan 1999 agar tetap dapat beroperasi hingga masa perizinan berakhir.
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 menetapkan kerangka kerja perencanaan terpadu untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Fokus utamanya adalah mewujudkan pengelolaan hutan lestari secara holistik dan terintegrasi yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan serta keseimbangan lingkungan.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2023 menetapkan Rencana Zonasi untuk Kawasan Antarwilayah Selat Malaka guna mengatur tata ruang laut lintas provinsi berdasarkan fungsi ekologis dan sosial ekonomi. Zonasi ini mencakup pembagian wilayah menjadi kawasan budi daya, lindung, pemanfaatan umum, konservasi, serta kawasan strategis nasional untuk menjamin kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 menetapkan kewajiban Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada seluruh pegawainya, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas capaian kinerja pegawai yang telah memenuhi kriteria reformasi birokrasi, menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini ditetapkan dan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Lainnya yang bekerja penuh di lingkungan instansi tersebut.
Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum Ke-10 Tahun 2024
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023
Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024 dibentuk untuk mengoptimalkan peran Indonesia sebagai tuan rumah, dengan tugas menyelenggarakan serangkaian kegiatan pertemuan dan program sosial budaya, side events, serta program Road to forum. Kegiatan ini mencakup segmen tematik, politik, regional, dan youth forum yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan global untuk membahas isu keairan dan sanitasi.