Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Kereta Api
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024 mengatur penambahan penyertaan modal negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 ke dalam modal saham PT Industri Kereta Api. Langkah ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian di pasar dalam negeri dan luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Kereta Api
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1536
- Jumlah diDownload
- 260
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 408
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI