Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 74 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali

Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 74 Tahun 2024 menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai hari pembentukan Kabupaten Buleleng dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas sembilan kecamatan, yaitu Gerokgak, Seririt, Busungbiu, Banjar, Sukasada, Buleleng, Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula. Batas wilayah kabupaten ini meliputi Laut Bali di utara dan barat, serta berbatasan dengan Kabupaten Karangasem di timur dan beberapa kabupaten lain di selatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
74
Tahun
2024
Tentang
KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1747
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
260
Nomor Tambahan
7011
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah