Kembali
Memuat PDF…
Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 74 Tahun 2024 menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai hari pembentukan Kabupaten Buleleng dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas sembilan kecamatan, yaitu Gerokgak, Seririt, Busungbiu, Banjar, Sukasada, Buleleng, Sawan, Kubutambahan, dan Tejakula. Batas wilayah kabupaten ini meliputi Laut Bali di utara dan barat, serta berbatasan dengan Kabupaten Karangasem di timur dan beberapa kabupaten lain di selatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1747
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 260
- Nomor Tambahan
- 7011
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI