Kembali
Memuat PDF…
Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 76 Tahun 2024 menetapkan Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali terdiri atas 5 kecamatan (Negara, Mendoyo, Pekutatan, Melaya, dan Jembrana) dengan ibu kota di Kecamatan Negara, serta memiliki batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan, dan Selat Bali. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KABUPATEN JEMBRANA DI PROVINSI BALI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2270
- Jumlah diDownload
- 754
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 262
- Nomor Tambahan
- 7013
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI