Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 76 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 76 Tahun 2024 menetapkan Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali terdiri atas 5 kecamatan (Negara, Mendoyo, Pekutatan, Melaya, dan Jembrana) dengan ibu kota di Kecamatan Negara, serta memiliki batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan, dan Selat Bali. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
76
Tahun
2024
Tentang
KABUPATEN JEMBRANA DI PROVINSI BALI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2270
Jumlah diDownload
754
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
262
Nomor Tambahan
7013
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah