Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 22 dari 88 · 2.625 dokumen
Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 menetapkan tambahan urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang energi baru terbarukan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan koordinasi dan sinergi guna mendukung program strategis peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan serta penurunan emisi global. Pembagian urusan ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengesahan Nice Agreement Concerning The International Classification Of Goods And Services For The Purposes Of The Registration Of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2023 mengesahkan Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek yang diadopsi sejak 1957 dan telah direvisi serta diamendemen hingga 1979. Pengesahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dan memperluas klasifikasi serta uraian jenis barang dan jasa secara internasional guna melindungi merek Indonesia, khususnya milik usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Extradition Of Fugitives)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari 2022 di Bintan. Perjanjian tersebut berlaku efektif setelah diundangkan dan menjadi bagian integral dari hukum Indonesia.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan daya beli dan pembelanjaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pdtunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2023 menetapkan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan mendukung pembangunan sarana prasarana layanan publik daerah untuk mencapai prioritas nasional dan mengurangi kesenjangan. Pengelolaan DAK Fisik harus mengikuti ketentuan teknis dalam Lampiran yang mencakup menu kegiatan, kriteria lokasi, tata cara pelaksanaan, mekanisme pengadaan, hingga pelaporan capaian hasil. Pelaksanaan kegiatan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dan bahan baku lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2023 mewajibkan sertifikasi halal bagi obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, kecuali untuk obat golongan narkotika dan psikotropika. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia atau penetapan kehalalan oleh komite fatwa produk halal yang berwenang.
Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengatur kebijakan khusus berupa perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal untuk mempercepat pembangunan di Ibu Kota Nusantara. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan investasi, kegiatan ekonomi, atau pembiayaan pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra. Tujuannya adalah mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Rencana Detail, Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan rencana detail tata ruang untuk kawasan perbatasan negara di Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua, NTT, guna mewujudkan fungsi pertahanan, keamanan, budi daya ekonomi mandiri, serta kawasan lindung yang lestari. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang penataan ruang dan peraturan presiden terkait tata ruang perbatasan.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2O2o tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengoptimalkan struktur organisasi agar lebih responsif, efisien, dan efektif dalam menangani kesetaraan gender, hak perempuan, serta perlindungan anak. Perubahan mencakup penyesuaian fungsi perumusan kebijakan, koordinasi lintas sektor, penyediaan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan, pengelolaan data gender dan anak, serta dukungan administrasi di lingkungan kementerian.
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ini dibentuk untuk merespons kompleksitas dan dinamika industri jasa keuangan yang berkembang pesat, dengan tujuan memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan guna mendukung perekonomian nasional yang tangguh. UU ini menggunakan metode omnibus untuk menyelaraskan dan mengkonsolidasikan berbagai pengaturan yang tersebar di berbagai undang-undang lama (seperti perbankan, pasar modal, dan perkoperasian) ke dalam satu payung hukum yang komprehensif.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian dalam Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Dalam Negeri, mencakup layanan pelatihan, sertifikasi, pendidikan, serta akses data kependudukan dengan tarif tertentu atau berbasis kontrak kerja sama. Khusus untuk akses data kependudukan bagi instansi pemerintah dan operator telekomunikasi, dikenakan tarif 50%.
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2023 mengatur pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain sebagai pendapatan daerah. Pajak ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XV/2017 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2Oi4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan ini menata kembali fungsi BPKP dalam pengawasan intern akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional, termasuk audit, evaluasi, serta konsultansi manajemen risiko dan tata kelola. Perubahan ini juga memperjelas peran BPKP dalam mengawasi program yang menghambat pembangunan, audit investigatif atas penyimpangan keuangan, serta pengoordinasian sinergi dengan aparat pengawasan intern lainnya.
Pengesahan Asean Trade In Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa Asean)
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 mengesahkan Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN yang ditandatangani pada 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina, sebagai upaya mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan. Salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan di Jakarta pada 16 Januari 2023.
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023
PP No. 5 Tahun 2023 mengatur mekanisme penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum. Peraturan ini mendefinisikan ruang lingkup tindak pidana di sektor tersebut, peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan, serta konsep koordinasi dan pegawai tertentu sebagai unsur pelaksana penyidikan.
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Istaka Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023
PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit dan harta pailitnya berada dalam keadaan insolvensi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 12 Juli 2022. Pembubaran ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaksanaan likuidasi untuk pembubaran ini diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Agama
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Agama yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dengan dibantu Wakil Menteri, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden. Kementerian Agama bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta fungsi bimbingan, koordinasi, pengawasan, dan pengelolaan administrasi di lingkungan kementerian tersebut.
Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 mengatur definisi dan ruang lingkup penguasaan teknologi keantariksaan sebagai upaya mencapai kemandirian dan daya saing bangsa, serta menetapkan asas-asas dasar seperti keamanan, keselamatan, dan pelindungan dalam pemanfaatan antariksa. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti wahana antariksa, roket, satelit, serta teknologi sensitif yang berkaitan dengan peralatan untuk keperluan sipil maupun militer, termasuk pengembangan senjata pemusnah massal. Selain itu, diatur pula konsep alih teknologi sebagai pengalihan kemampuan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa antar lembaga, badan, atau orang baik dalam negeri maupun luar negeri.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2O2o tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2023 mengubah fungsi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dengan menghapus fungsi analisis akuntabilitas keuangan negara (huruf g) dan menambahkan fungsi analisis keparlemenan serta dukungan perancangan dan pemantauan undang-undang. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan peran Badan Keahlian dalam mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI.
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Sandang Nusantara
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan efektif sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini karena kinerja dan kemampuan kelangsungan usahanya tidak dapat dipertahankan. Pembubaran ini didasarkan pada keputusan Menteri BUMN dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara untuk proses likuidasi.
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2023 menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas (biaya perjalanan dinas setara jabatan pimpinan tinggi madya serta jaminan sosial) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas. Hak keuangan diberikan sejak pelantikan dan dihentikan jika pejabat tersebut berhenti atau diberhentikan, dengan besaran yang berbeda untuk setiap jabatan.
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Merpati Nusantara Airlines
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023
PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022, yang menyebabkan hartanya berada dalam keadaan insolvensi sesuai ketentuan hukum. Pembubaran ini didasarkan pada putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian dan menyatakan pailit, serta mengacu pada Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Perseroan Terbatas.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mencakup layanan seperti uji kemahiran bahasa, tiket museum, pendidikan tinggi, hingga penelitian. Tarif untuk sebagian layanan ditentukan dalam lampiran, sementara yang lain mengikuti kontrak kerja sama atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Konservasi Energi
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan PP No. 70 Tahun 2009 untuk mengatur upaya sistematis melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya melalui perluasan cakupan pengguna energi dan penurunan ambang batas konsumsi. Cakupan pengaturan meliputi pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan daerah, serta penumbuhan usaha jasa konservasi energi.
Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
UU No. 15 Tahun 2023 menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai hari pembentukan Provinsi Bali dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 8 kabupaten (Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem, Buleleng) serta 1 kota (Denpasar) dengan ibu kota di Kota Denpasar. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa Bali memiliki karakteristik khas berupa filosofi Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.
Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023
UU No. 10 Tahun 2023 menetapkan tanggal 4 Juli 1950 sebagai hari pembentukan Provinsi Jawa Barat dan 19 Agustus sebagai hari jadinya, dengan ibu kota berkedudukan di Kota Bandung. Provinsi ini terdiri atas 18 kabupaten dan 9 kota, mencakup wilayah dari pesisir hingga pegunungan dengan potensi sumber daya alam dan budaya yang beragam.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Sosial meliputi izin promosi dan penyelenggaraan undian gratis berhadiah, serta jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Tarif untuk jenis-jenis tersebut dapat disesuaikan hingga nol rupiah dengan persetujuan Menteri Keuangan, dan seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengatur mekanisme terpadu untuk pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia guna menjaga kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional. Ketentuan ini menggantikan dan memperbarui aturan sebelumnya (PP No. 1 Tahun 2019) agar lebih komprehensif dalam mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia.
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Rakyat Indonesia Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai upaya meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan partisipasi masyarakat. Perubahan ini mencakup penjualan sebagian saham negara, penambahan modal, serta pengalihan kepemilikan kepada Lembaga Pengelola Investasi.
Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 menetapkan 15 Mei sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Selatan dan mengonfirmasi wilayahnya terdiri dari 13 kabupaten serta 4 kota, yaitu Palembang, Pagar Alam, Lubuk Linggau, dan Prabumulih.