Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2023 menetapkan hak keuangan bulanan berupa Dana Operasional serta fasilitas setingkat menteri bagi Kepala Otorita dan setingkat wakil menteri bagi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Hak dan fasilitas ini bersumber dari APBN, mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan dihentikan jika pejabat tersebut berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2023
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2599
- Jumlah diDownload
- 724
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno