Kembali
Memuat PDF…
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2O2o - 2024
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 menetapkan Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara komprehensif selama periode 2020–2024. Dokumen ini mendefinisikan TPPO sebagai segala bentuk eksploitasi manusia yang dilakukan melalui berbagai cara seperti penipuan, kekerasan, atau penyalahgunaan posisi rentan, baik di dalam maupun antarnegara. Sebagai landasan pelaksanaan, peraturan ini juga memperkuat peran Gugus Tugas Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagai lembaga koordinatif di setiap tingkatan pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2023
- Tentang
- RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2O2O - 2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2134
- Jumlah diDownload
- 700
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 22 Februari 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno