Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 50 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2024 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk mendukung program ekspor nasional. Dana penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus kepada lembaga tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
50
Tahun
2024
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1585
Jumlah diDownload
295
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
407
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah