Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2024 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk mendukung program ekspor nasional. Dana penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus kepada lembaga tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1585
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 407
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI