Kembali
Memuat PDF…
Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur dan mengawasi komoditas derivatif keuangan yang aset dasarnya berupa efek, termasuk kontrak berjangka dan derivatif syariah. Peralihan tugas pengawasan dari Bappebti ke OJK harus diselesaikan sepenuhnya dalam waktu 24 bulan, dengan cakupan yang mencakup produk, pelaku, dan infrastruktur pasar derivatif yang telah mendapat izin.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1267
- Jumlah diDownload
- 442
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA