Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata dan mengembangkan efisiensi serta efektivitas kegiatan usaha Manajer Investasi di Indonesia, termasuk pengaturan perizinan dan penyelenggaraan usahanya. Definisi Manajer Investasi mencakup pihak yang mengelola portofolio efek atau investasi kolektif untuk nasabah, dengan pengecualian bagi lembaga keuangan tertentu yang mengelola sendiri. Istilah kunci seperti efek, portofolio, dan produk investasi juga didefinisikan secara luas untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pasar modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FRIDERICA WIDYASARI DEWI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1602
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 10
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA