Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2026 berlaku

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata dan mengembangkan efisiensi serta efektivitas kegiatan usaha Manajer Investasi di Indonesia, termasuk pengaturan perizinan dan penyelenggaraan usahanya. Definisi Manajer Investasi mencakup pihak yang mengelola portofolio efek atau investasi kolektif untuk nasabah, dengan pengecualian bagi lembaga keuangan tertentu yang mengelola sendiri. Istilah kunci seperti efek, portofolio, dan produk investasi juga didefinisikan secara luas untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pasar modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
5
Tahun
2026
Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1602
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
10
Tanggal Pengundangan
29 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah