Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara agregasi jasa keuangan yang menggunakan sistem elektronik untuk membandingkan produk antar lembaga keuangan demi melindungi konsumen. Definisi agregasi mencakup penghimpunan dan penyaringan informasi produk dari berbagai pelaku usaha jasa keuangan, dengan ketentuan khusus bagi pemegang saham pengendali yang memiliki hak suara atau pengendalian atas penyelenggara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
4
Tahun
2025
Tentang
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1133
Jumlah diDownload
1283
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
8
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah