Kembali
Memuat PDF…
Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 7 Tahun 2025 mewajibkan Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan dan tahunan hasil audit Akuntan Publik kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, transparansi, dan efisiensi penyampaian informasi terkait pengelolaan efek dan harta nasabah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1301
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 13
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA