Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 7 Tahun 2025 mewajibkan Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan dan tahunan hasil audit Akuntan Publik kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, transparansi, dan efisiensi penyampaian informasi terkait pengelolaan efek dan harta nasabah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1301
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
13
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah