Kembali
Memuat PDF…
Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala (tahunan dan bulanan) secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui sistem daring Otoritas Jasa Keuangan. Laporan tahunan berisi rencana kegiatan yang harus disetorkan paling lambat 15 Januari tahun berjalan, sedangkan laporan bulanan mencakup informasi kegiatan dan rekapitulasi pengaduan nasabah yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 946
- Jumlah diDownload
- 278
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 12
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA