Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala (tahunan dan bulanan) secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui sistem daring Otoritas Jasa Keuangan. Laporan tahunan berisi rencana kegiatan yang harus disetorkan paling lambat 15 Januari tahun berjalan, sedangkan laporan bulanan mencakup informasi kegiatan dan rekapitulasi pengaduan nasabah yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
6
Tahun
2025
Tentang
Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
946
Jumlah diDownload
278
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
12
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah