Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 29 Tahun 2025 menyisipkan Pasal 42A yang mewajibkan Perusahaan Pergadaian Syariah hasil pemisahan untuk menyelesaikan pelampauan BMPP dan memanfaatkan sumber daya induknya. Selain itu, Pasal 47 diperbarui untuk memperluas daftar pelanggaran yang dikenai sanksi administratif, termasuk penambahan pelanggaran terkait ketentuan baru dalam Pasal 42A.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
29
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1168
Jumlah diDownload
1618
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
39
Tanggal Pengundangan
26 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah