Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 29 Tahun 2025 menyisipkan Pasal 42A yang mewajibkan Perusahaan Pergadaian Syariah hasil pemisahan untuk menyelesaikan pelampauan BMPP dan memanfaatkan sumber daya induknya. Selain itu, Pasal 47 diperbarui untuk memperluas daftar pelanggaran yang dikenai sanksi administratif, termasuk penambahan pelanggaran terkait ketentuan baru dalam Pasal 42A.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1168
- Jumlah diDownload
- 1618
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 39
- Tanggal Pengundangan
- 26 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA