Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui definisi dan ruang lingkup perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta memperjelas peran OJK dan Bappebti dalam ekosistem tersebut. Fokus utamanya adalah memperkuat pengaturan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan memperluas wewenang penyelenggara perdagangan aset digital.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
23
Tahun
2025
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4130
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
33
Tanggal Pengundangan
10 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah