Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan POJK No. 35/POJK.04/2017 untuk memperbarui kriteria penerbit Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri guna mendukung pertumbuhan industri pasar modal syariah. Ketentuan ini mengatur definisi efek syariah berdasarkan prinsip Islam dan menetapkan OJK sebagai pihak yang berwenang menerbitkan daftar efek yang memenuhi syarat tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
8
Tahun
2025
Tentang
Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 April 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1399
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
16
Tanggal Pengundangan
25 April 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah