Kembali
Memuat PDF…
Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan konversi seluruh saham fisik menjadi bentuk elektronik demi meningkatkan likuiditas dan akurasi data kepemilikan di pasar modal. Selain itu, aturan ini juga mengatur landasan hukum dan tata cara pengelolaan serta pengakuan atas aset yang tidak diklaim oleh pemiliknya. Dasar hukum utama peraturan ini bersumber pada UU Pasar Modal dan UU OJK sebagaimana telah diubah dengan UU PDUK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1188
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 17
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA