Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan konversi seluruh saham fisik menjadi bentuk elektronik demi meningkatkan likuiditas dan akurasi data kepemilikan di pasar modal. Selain itu, aturan ini juga mengatur landasan hukum dan tata cara pengelolaan serta pengakuan atas aset yang tidak diklaim oleh pemiliknya. Dasar hukum utama peraturan ini bersumber pada UU Pasar Modal dan UU OJK sebagaimana telah diubah dengan UU PDUK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
9
Tahun
2025
Tentang
Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 April 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1188
Jumlah diDownload
308
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
17
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah