Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui definisi dan ruang lingkup lembaga penjamin untuk mencakup penjaminan syariah dan penjaminan ulang, guna memperkuat permodalan serta mewujudkan industri yang sehat dan berkelanjutan. Perubahan ini menyesuaikan regulasi dengan perkembangan UU OJK dan UU Penjaminan terbaru, serta memperjelas klasifikasi badan hukum yang bergerak di bidang penjaminan konvensional maupun syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1358
- Jumlah diDownload
- 282
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 18
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA