Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui definisi dan ruang lingkup lembaga penjamin untuk mencakup penjaminan syariah dan penjaminan ulang, guna memperkuat permodalan serta mewujudkan industri yang sehat dan berkelanjutan. Perubahan ini menyesuaikan regulasi dengan perkembangan UU OJK dan UU Penjaminan terbaru, serta memperjelas klasifikasi badan hukum yang bergerak di bidang penjaminan konvensional maupun syariah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
10
Tahun
2025
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 April 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1358
Jumlah diDownload
282
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
18
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah