Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk menerapkan sistem pelaporan data transaksi pendanaan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi guna mendukung manajemen risiko dan pengawasan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengaturan ini juga mengatur mekanisme penyampaian data transaksi serta pengembangan sistem informasi antar penyelenggara untuk memperoleh dan menyediakan informasi pengguna secara transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FRIDERICA WIDYASARI DEWI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 161
- Jumlah diDownload
- 43
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 16
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas