Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2026 berlaku

Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk menerapkan sistem pelaporan data transaksi pendanaan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi guna mendukung manajemen risiko dan pengawasan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengaturan ini juga mengatur mekanisme penyampaian data transaksi serta pengembangan sistem informasi antar penyelenggara untuk memperoleh dan menyediakan informasi pengguna secara transparan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
8
Tahun
2026
Tentang
Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
161
Jumlah diDownload
43
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
16
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah