Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 24 Tahun 2025 menetapkan standar tata kelola bagi bank umum dalam mengelola rekening nasabah, dengan mengklasifikasikan rekening Giro dan Tabungan menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat aktivitas transaksi. Klasifikasi tersebut mencakup rekening aktif, rekening tidak aktif (tanpa aktivitas lebih dari 360 hari), dan rekening dormant (tanpa aktivitas lebih dari 1800 hari) untuk memastikan perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2132
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 34
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA