Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 24 Tahun 2025 menetapkan standar tata kelola bagi bank umum dalam mengelola rekening nasabah, dengan mengklasifikasikan rekening Giro dan Tabungan menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat aktivitas transaksi. Klasifikasi tersebut mencakup rekening aktif, rekening tidak aktif (tanpa aktivitas lebih dari 360 hari), dan rekening dormant (tanpa aktivitas lebih dari 1800 hari) untuk memastikan perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
24
Tahun
2025
Tentang
Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2132
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
34
Tanggal Pengundangan
10 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah