Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 mengatur pemanfaatan teknologi informasi untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, Obligasi, dan Sukuk secara elektronik guna meningkatkan efisiensi, memastikan kuorum, serta melindungi hak pemegang efek. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pasar Modal dan UU OJK, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti Efek, Emiten, dan Sukuk dalam konteks pasar modal modern.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
14
Tahun
2025
Tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1293
Jumlah diDownload
653
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
23
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah