Kembali
Memuat PDF…
Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank untuk menerapkan berbagai kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, seperti kebijakan khusus, skema tertentu, percepatan proses, dan penetapan biaya yang wajar. Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam mendukung upaya ini melalui pengelolaan data, penyusunan kebijakan, serta koordinasi dengan pihak terkait. Pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran atau peringatan tertulis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2061
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 27
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA