Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2026 berlaku

Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 9 Tahun 2026 mewajibkan pelapor di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon untuk menyampaikan laporan insidental secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK agar data yang diterima lengkap, akurat, dan tepat waktu. Pelapor mencakup berbagai entitas seperti bursa efek, lembaga kliring, dan penyelenggara pasar yang harus mematuhi ketentuan penyampaian laporan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
9
Tahun
2026
Tentang
Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
175
Jumlah diDownload
48
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
17
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah