Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 9 Tahun 2026 mewajibkan pelapor di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon untuk menyampaikan laporan insidental secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK agar data yang diterima lengkap, akurat, dan tepat waktu. Pelapor mencakup berbagai entitas seperti bursa efek, lembaga kliring, dan penyelenggara pasar yang harus mematuhi ketentuan penyampaian laporan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FRIDERICA WIDYASARI DEWI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 175
- Jumlah diDownload
- 48
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 17
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas