Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Umum Syariah untuk mempertahankan rasio pengungkit (perbandingan Modal Inti dengan Total Eksposur) minimal 3% setiap waktu, yang mulai berlaku efektif untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
21
Tahun
2025
Tentang
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1531
Jumlah diDownload
488
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
30
Tanggal Pengundangan
17 September 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah