Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum Syariah untuk mempertahankan rasio pengungkit (perbandingan Modal Inti dengan Total Eksposur) minimal 3% setiap waktu, yang mulai berlaku efektif untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1531
- Jumlah diDownload
- 488
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 30
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA