Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 16 Tahun 2025 menetapkan kewajiban penilaian kemampuan, kepatutan, dan penilaian kembali bagi pihak utama yang beroperasi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, serta aset kripto untuk menjaga kesehatan ekosistem dan memberikan layanan optimal. Ketentuan ini didasarkan pada UU OJK dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti inovasi teknologi sektor keuangan, aset kripto, dan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1042
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA