Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 16 Tahun 2025 menetapkan kewajiban penilaian kemampuan, kepatutan, dan penilaian kembali bagi pihak utama yang beroperasi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, serta aset kripto untuk menjaga kesehatan ekosistem dan memberikan layanan optimal. Ketentuan ini didasarkan pada UU OJK dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti inovasi teknologi sektor keuangan, aset kripto, dan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
16
Tahun
2025
Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1042
Jumlah diDownload
315
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
22
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah