Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2026 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam perdagangan karbon, termasuk Gas Rumah Kaca, Sistem Registri Unit Karbon, Unit Karbon, dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
10
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
211
Jumlah diDownload
56
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
18
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah