Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam perdagangan karbon, termasuk Gas Rumah Kaca, Sistem Registri Unit Karbon, Unit Karbon, dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Perubahan ini bertujuan mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- FRIDERICA WIDYASARI DEWI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 211
- Jumlah diDownload
- 56
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 18
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas